>>>Lihat Siaran TV Online >>>> Terima Ijin IPP >>Presenter


Selamat Datang DI WebSite MakassaRTV > Tivi Ta Smua >> Untuk Pemasangan IKLAN, Silahkan Hubungi telpon 0411 - 447652.

Statistik

mod_vvisit_counterHari ini737
mod_vvisit_counterKemarin1133
mod_vvisit_counterMinggu ini5878
mod_vvisit_counterBulan ini1870

 

Orang Tua Tersangka Kasus Pencuarian Besi Di Gowa, Menolak Anaknya Di Titip Di Panti Sosial PDF   Email

Gowa, 10 februari 2012.
Sidang putusan kasus, pencurian besi tua, dengan mendudukan tersangka,da, bocah 15 tahun, yang digelar pengadilan negeri sungguminasa,kabupaten gowa, sulawesi selatan. Diwarnai penolakan. Ibu tersangka tidak terima putusan pengadilan, yang menitipkan tersangka di panti sosial.

Pihak dinas sosial sendiri, menyayangkan sikap penolakan dari orang tua, da, menurutnya, di panti sosial tersebut, da bisa didik dengan keterampilan untuk bekal masa depannya. Meski demikian, orang tua tetap menolak,dengan alasan anaknya sudah memiliki orang tua angkat, yang bersedia membiayai sekolah,hingga lulus di pesantren.

D.a, didakwa, dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5. D.a, merupakan tesangka kasus pencurian besi tua, seberat 3 kilogram, di desa bontorea kecamatan pallangga, yang terjadi tanggal 7 desember 2011 lalu. Andri.

 
Joomla! Template design and develop by JoomVision.com - http://www.joomvision.com

Add Me


WebAdmin Yans

Divisi Marketing

Divisi Produksi