|
Gowa, 10 februari 2012. Sidang putusan kasus, pencurian besi tua, dengan mendudukan tersangka,da, bocah 15 tahun, yang digelar pengadilan negeri sungguminasa,kabupaten gowa, sulawesi selatan. Diwarnai penolakan. Ibu tersangka tidak terima putusan pengadilan, yang menitipkan tersangka di panti sosial.
Pihak dinas sosial sendiri, menyayangkan sikap penolakan dari orang tua, da, menurutnya, di panti sosial tersebut, da bisa didik dengan keterampilan untuk bekal masa depannya. Meski demikian, orang tua tetap menolak,dengan alasan anaknya sudah memiliki orang tua angkat, yang bersedia membiayai sekolah,hingga lulus di pesantren.
D.a, didakwa, dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5. D.a, merupakan tesangka kasus pencurian besi tua, seberat 3 kilogram, di desa bontorea kecamatan pallangga, yang terjadi tanggal 7 desember 2011 lalu. Andri.
|