>>>Lihat Siaran TV Online

Selamat Datang DI WebSite MakassaRTV > Tivi Ta Smua >> Untuk Informasi PerIklanan silahkan Contak Marketing 0411-447652 Fax : 0411 448740 > Terima kasih Atas Kunjungan Anda!!!>

Pengaduan

Hubungi Nomor HotLine

0411- 329814 atau SMS ke 0852 9947 5097,

Jika Anda Merasa Tidak Puas Atas Pelayanan dan Biaya yang Tidak Transparan yang terjadi di Kota Makassar.>

Warga Setuju Fatwa Haram Tayangan Infotaiment PDF 

Makassar 30 juli 2010.
Fatwa majelis ulama indonesia ( mui ) yang mengharamkan tayangan infotaimet untuk ditonton, ditanggapi masyarakat, menurut mereka fatwa tersebut sudah sesuai karna banyak tayangan infotaiment hanya menceritakan Aib, kejelekan gosip serta tidak mendidik sehingga fatwa tersebut harus disosialisasikan keseluruh lapisan masyarakat, agar mereka dapat memahami dan mengerti fatwa tersebut
Fatwa haram bagi tayangan infotaiment yang dikeluarkan mui, ditanggapi masyarakat, menurut mereka fatwa tersebut sudah sesuai karna banyak tayangan infotaiment hanya menceritakan Aib, kejelekan dan gosip sehingga perlu dihentikan karna tidak mendidik.

Masyarakat diharapkan bisa memahami dan menyaring setiap tayangan dengan mengambil hikmah yang baik dari tayangan tersebut.

Pihak mui juga harus melakukan sosialisai keseluruh lapisan masyarakat, agar fatwa tersebut bisa difahami maksud dan tujuannya.

Pemerintah harus merespon positif fatwa tersebut dengan melakukan pembatasan atau penghetian tayangan yang tidak mendidik serta merusak akhlak masyarakat.
Syarif.

 
Joomla! Template design and develop by JoomVision.com - http://www.joomvision.com